A. Pengertian
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
Secara
etimologi (bahasa) prasaran berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan
dalam pendidikan. Misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga,
uang dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan
pendidikan. Misalnya: ruang, buku,perpustakaan,laboratorium dsb.
B. Pengertian
sarana dan prasarana pendidikan menurut para ahli
Menurut gunawan (2006: 115) perlengkapan
sekolah, atau juga sering di sebut fasilitas sekolah, dapat dikelompokan
menjadi: 1) sarana pendidikan dan, 2) prasarana pendidikan.
Menurut soetjipto (2004 : 170),
praasarana dan sarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak,
yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik
secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut bafadal (2004 : 2) sarana
pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara
langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sedangkan prasarana
pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung
menunjang pelaksanaan proses pendidikan sekolah.
C. Prinsip-prinsip Dasar
Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan Prasarana pendidikan,
khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah yang menggambarkan program
pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah
tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan
yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas yang
ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan. Pengelolaan lahan
bangunan, dan perlengkapan sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah.
Untuk kepentingan itu, ia perlu memahami beberapa prinsip dasar dalam melakukan
pengelolaan fasilitas tersebut.
Menurut Hunt Pierce. Prinsip dasar dalam
melakukan pengelolaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lahan
bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita-cita dan
citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan
pendidikan.
2. Perencanaan
dan lahan bangunann, dan perlengkapan-perelngkapan perabot sekolah hendaknya
merupakan pancaran keinginann bersama dan dengan pertimbangan suatu team ahli
yang cukup cakap yang ada di masyarakat itu.
3. Lahan
bangunan dan perabot-perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi
kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat
melayani serta menjamin mereka di waktu belajar, bekerja dan bermain sesuai
dengan bakat masing-masing.
4. Lahan
bangunan dan perabot-perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan
dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan
atau manfaat bagi anak-anak didik dan guru-guru.
5. Sebagai
pertanggungjawaban harus dapat membantu program sekolah secara efektif, melatih
para petugas untuk memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat
menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsi
dan profesinya.
6. Seorang
penanggungjawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik
kualitatif maupun kuantitatif serta menggunkannya dengan tepat fungsi bangunan
dan perlengkapannya.
7. Sebagai
penanggung jawab harus mampu memelihara serta menggunakan bangunan dan tanah
sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan,
kebahagiaan, dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
8. Sebagai
penanggungjawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang
dipercayakan kepadanya, tetapi harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat
pendidikan oleh anak didiknya.
D.
Adapun
tahapan – tahapan dalam pengelolaan fasilitas pendidikan
1.
Perencanaan
sarana pendidikan
Penentuan
kebutuhan merupakan perencanaan pengadaan sarana pendidikan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau
fasilitas pendidikan terlebih dahulu harus melalui prosedur yang benar, yaitu
melihat dan memeriksa kembali keadaan alat atau fasilitas barang yang sudah ada,
agar tidak terjadi sarana pendidikan yang mubazir, seperti pengadaan kembali
sarana yang masih memadai dari segi kuantitas maupun kualitas atau pengadaan
alat-alat yang tidak di perlukan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penentuan
sarana pendidikan sekolah juga harus mempertimbangkan siapa-siapa saja yang
memfasilitasi atau membiayai pengadaan sarana tersebut. Pihak sekolah bisa
mengajukan permohonan pengadaan sarana pendidikan kepada istansi atasan seperti
kepada pemerintah melalui Disdikpora provinsi, kabupaten/kota, bisa juga kepada
pihak komite sekolah mengajukan RAPBS (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
Sekolah) pada waktu awal tahun pelajaran atau mungkin sumbangan dari
masyarakat. Apabila pengajuan pengadaan sarana pendidikan tersebut hanya sebagian
yang disetujui, maka harus menentukan sekala prioritas atau sarana yang paling
penting dan mendesak diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk
memudahkan mengetahui sarana yang paling penting dan mendesak dalam keperluan
pendidikan, maka pada daftar pengadaan sarana harus diurut dari nomor terkecil
untuk sarana/fasiltas yang paling penting atau mendesak kemudian diikuti sarana
yang lain sesuai dengan tingkat kepentingan.
Akhir-akhir
ini telah banyak teoritisi mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan
perlengkapan pendidikan di sakolah, antara lain adalah seorang teoritisi
administrasi pendidikan, yaitu Jame J. Jones (1969). Janes mendeskripsikan
langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah sebagai berikut :
-
Menganalisis kebutuhan
pendidikan suatu masyarakat dan membuat perancangan fasilats yang di perlukan
pada mas mendatang.
-
Melakuakan survei keseluruh unit sekolah
-
Memilih kebutuhan utama berdasarkan hasil
survei.
-
Mengembangkan
educational specification untuk setiap proyek yang terpisah-pisah dalam usaha
master plan.
-
Merancang setiap proyek yang terpisah-pisah
sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang diusulkan.
-
Mengembangkan dan
menguatkan tawaran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan gambaran kerja
yang diusulkan.
-
Melengkapi perlengkapan
gedung dan meletakannya sehingga siap
untuk di gunakan.
Ada
beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah,
yaitu sebagai berikut :
-
Merupakan proses
menetapkan dan memikirkan.
-
Objek pikir dalam
perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana
pendidikan yang di butuhkan sekolah.
-
Tujuan perencanaan
perlengkapan sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan
perlengkapan sekolah.
-
Perencanaan
perlengkapan sekolah seherusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
·
Harus betul-betul merupakan
proses intelektual.
·
Didasarkan pada
analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan
kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah.
·
Harus realistis, sesuai
dengan kenyataan anggaran.
·
Visualisasi hasil
perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis,
merek, dan harganya.
2.
Penyimpanan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
a. Hakikat
Penyimpanan Sarana Dan Prasarana
Penyimpanan
adalah kegiatan yang dilakukan untuk menampung hasil pengadaan dan umumnya
barang tersebut adalah milik negara pada wadah/tempat yang telah disediakan.
Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan menyimpan suatu
barang baik berupa perabot, alat tulis kantor, surat-surat maupun barang
elektronik dalam keadaan baru ataupun sudah rusak yang dapat dilakukan oleh
seorang beberapa orang yang ditunjuk atau ditugaskan pada lembaga pendidikan.
Aspek yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan adalah aspek fisik dan aspek
administratif. Aspek fisik dalam penyimpanan adalah wadah yang diperlukan untuk
menampung barang milik negara berasal dari pengadaan.
Aspek
ini biasa disebut gudang, yang dapat dibedakan menjadi:
-
Gudang pusat
-
Gudang penyalur
-
Gudang pemakai
b. Tugas
dan tanggung jawab dalam penyimpanan dan pendistribusian
Tanggung
jawab untuk pelaksanaan yang tepat untuk penyimpanan harus dirumuskan secara
terperinci dan dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang berkepentingan.
Pendistribusian
perlatan dan perlengkapan pengajaran harus berada dalam tanggung jawab salah
satu anggota staf yang ditunjuk karena pelaksanaan tanggung jawab ini hanya
bersifat ketatausahaan, maka kurang tepat jika kepala sekolah atau guru sendiri
yang langsung melaksanakannya, yang paling tepat adalah pegawai tata usaha. Administrasi
peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa ditinjau dari segi
pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran. Kondisi di
atas akan terpenuhi jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam
perencanaan seleksi distribusi dan penggunaan, penyimpanan, serta pengawasan
peralatan dan perlengkapan pengajaran yang semuanya mendorong mereka untuk
memikirkan proses paling tepat dalam melayani kebutuhan-kebutuhan mereka.
3.
Inventarisasi
Sarana Prasarana Pendidikan
a. Pengertian
inventanrisasi
Inventarisasi
adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan
pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah
yang bersangkutan ke dalam suatu daftar inventaris barang secara teratur dan
menurut ketentuan yang berlaku.
b. Tujuan
inventarisas
ü Tujuan
umum
Inventarisasi dilakukan
dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif
terhadap barang- barang milik negara atau swasta.
ü Tujuan
khusus
-
Untuk menjaga dan
menciptakan tertib administrasi barang milik negara yang dimiliki oleh suatu
organisasi.
-
Untuk menghemat
keuangan negara baik dalam pengadaan maupun pemeliharaan dan penghapusan
barang.
-
Bahan/pedoman untuk
menghitung kekayaan negara dalam bentuk materiil yang dapat dinilai dengan
uang.
-
Untuk memudahkan
pengawasan dan pengendalian barang.
c.
Fungsi inventarisasi
Inventarisasi
juga memberikan masukan yang sangat berharga, analisis kebutuhan, pengadaan,
penyimpanan, pengeluaran, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penghapusan.
4.
Penataan
Sarana Dan Prasarana Pendidikan
1.
Penataan sarana dan
prasarana pendidikan
Sebelum diadakan
penataan dan pengaturan kebutuhan, diperlukan perencanaan, pengadaan, dan penyimpanan
dan penempatan barang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada penempatan
diantaranya adalah
-
Mudah dijangkau
-
Jauh dari keramaian
-
Jauh dari tempat
berbahaya
-
Lingkungan yang aman
dan kondusif
Penataan sarana dan
prasarana pendidikan dapat dibagi menjadi:
§ Penataan
barang bergerak
Barang
bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan dari penempatan sebelumnya,
misalnya kursi, meja, dan lain-lain.
§ Penataan
barang tidak bergerak
Barang
tidak bergerak adalah barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah,
gedung, halaman, lapangan, dan lain-lain. Dalam hal ini sebelum dibangun,
terlebih dahulu dilakukan perencanaan yang matang agar tidak terjadi perbaikan
yang menimbulkan pemborosan.
§ Penataan
barang habis pakai
Barang
habis pakai adalah barang yang tidak tahan lama, cepat susut, dan habis setelah
digunakan atau dipakai, contoh kertas, karbon, kapur, spidol, dan lain-lain.
§ Penataan
barang barang tidak habis pakai
Yaitu
dengan cara mengatur barang yang ada dengan memberikan nomor dan kode pada barang
tersebut sesuai dengan sandi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar petugas dan
pemakai lebih mudah memakai dan mengawasi pemakaiannya.
2. Pengaturan
penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
Setelah kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dapat terpenuhi dan tertata sesuai dengan pemakaiannya maka perlu diadakan pengaturan bagi pengguna sarana dan prasarana tersebut yaitu dengan cara:
Setelah kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dapat terpenuhi dan tertata sesuai dengan pemakaiannya maka perlu diadakan pengaturan bagi pengguna sarana dan prasarana tersebut yaitu dengan cara:
a. Alat
pelajaran diangkut ke kelas yang membutuhkan dan saat dikembalikan jumlah harus
sama.
b. Alat
pelajaran disimpan di suatu tempat, bila siswa ingin menggunakan, siswa
mengajak guru yang mengajar untuk membawa barang tersebut.
Untuk menjamin
kelancaran pengaturan sarana dan prasarana pendidikan maka sangat penting
dipenuhi beberapa hal:
a. Sekolah
mempunyai guru yang betul-betul konsern terhadapkeberadaan barang yang ada di
sekolahnya demi kemajuan pendidikan.
b. Pihak
sekolah benar-benar taat asas dan disiplin dalam melaksanakan ketentuan
manajemen sarana dan prasarana, hal ini diharapkan dapat menekan sekecil
mungkin kesalahan.
c. Kepala
sekolah hendaknya selalu mengecek keberadaan barang inventaris dan memberikan
tanggung jawab penuh pengawasan keberadaan barang yang berada dalam ruangan
tersebut pada guru yang bersangkutan.
d. Kepala
sekolah hendaknya memberikan pembagian tugas selain pengurus barang, hendaknya
ada petugas khusus yang bertanggung jawab atas ruangan-ruangan khusus.
e. Untuk
mengatasi apabila tidak ada gudang,maka kepala sekolah dapat menugaskan kepada
penjaga sekolah untuk membuatkan ruang sementara yang dapat digunakan untuk
menyimpan barang-barang.
5.
Pengawasan
dan Pengendalian Sarana Dan Prasarana Pendidikan
a.
Pengertian pengawasan
Pengawasan
adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah,
tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Pengawasan bukan hanyamencari
kesalahan saja, tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik untuk dikembangkan
lebih lanjut.
b.
Tujuan pengawasan
Agar
hasil pekerjaan diperoleh secara berdaya guna yaituhasil yang sesuai dan tepat
dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan sesuai dengan rencana yang telah
ditentukan.
c.
jenis pengawasan
-
Pengawasan dari dalam
Yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh aparat/unit pengawasanyang dibentuk di dalam organisasi
tersebut.
-
Pengawasan dari luar
Yaitu pengawasan yang
dilakukan oleh aparat/unit pengawasandari luar organisasi tersebut.
-
Pengawasan preventif
Yaitu pengawasan yang
dilakukan sebelum rencana itudilakukan.
-
Pengawasan represif
Yaitu pngawasan yang
dilakukan setelah adanya pelaksanaanpekerjaan.
d.
Metode pengawasan
Metode
pengawasan adalah suatu cara melakukanpengawasan untuk menjaga agar
pelaksanaannya dapat dilakukansecara efektif dan efisien sesuai dengan rencana
yang telahditetapkan sehingga dapat mengakibatkan produktivitas kerjatinggi.
Metode-metode tersebut terdiri dari:
-
Pengawasan langsung,
yaitu pengawasan yang dilakukansecara langsung pada tempat pelaksanaan
pekerjaan baikdengan sistem inspektif, verifikatif, maupun dengan
sisteminvestigative sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturanperundangan
yang berlaku.
-
Pengawasan tidak
langsung, yaitu pengawasan yang secaraformal dilakukan oleh aparat pengawasan
yang bertindak atasnama pimpinan organisasinya.
-
Pengawasan informal,
yaitu pengawasan yang tidak melaluisaluran formal atau prosedur yang telah
ditentukan.
-
Pengawasan
administratif, yaitu pengawasan yang meliputibidang keuangan, kepegawaian, dan
material.
-
Pengawasan teknis,
yaitu pengawasan terhadap hal-hal yangbersifat fisik.
e.
Prinsip pengawasan
Prinsip
pengawasan adalah landasan atau acuan dalammelakukan kegiatan pengawasan agar
pengawasan tersebut dapatterarah sesuai dengan yang diharapkan. Pelaksanaan
pengawasanmenggunakan prinsip-prinsip pengawasan diantaranya mencakup:
-
Pengawasan berpedoman
pada kebijakan yang berlaku
-
Pengawasan bukan tujuan
utama
-
Pengawasan bukan tujuan
utama
-
Prinsip efektif dan
efisien
6.
Tanggung
Jawab Kepala Sekolah Dan Guru Dalam Pengawasan
Kepala
sekolah bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian sarana dan
prasarana pendidikan, adapun salahsatu tujuannya adalah untuk menghindari
adanya penyelewengan.
Tanggung
jawab kepala sekolah untuk melakukan pengawasandan koreksi terhadap kondisi
sarana dan prasarana termasukruangan sekolah dan terus menerus ruang lainnya
dan halamanserta perlengkapannya harus dilaksanakan terus menerus danteratur.
Dalam melaksanakan tugas tersebut perlu diadakanpertemuan dengan penjaga
kebersihan sekolah mengenaimasalah-masalah dan kekurangan-kekurangan yang harus
diatasi.
Pengawasan
harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hal-halyang sekecil-kecilnya pun
tidak lepas dari tanggung jawabnya.Salah satu tujuan yang akan dicapai dalam
pengawasan adalah menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan membudayakan bersih
kepada murid-murid.
7.
STANDARISASI
MINIMAL FASILITAS SEKOLAH MENENGAH ATAS
Berdasarkan
Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Dan Prasarana, maka
Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
·
ruang kelas,
·
ruang perpustakaan,
·
ruang laboratorium
biologi,
·
ruang laboratorium
fisika,
·
ruang laboratorium
kimia,
·
ruang laboratorium
komputer,
·
ruang laboratorium
bahasa,
·
ruang pimpinan,
·
ruang guru
·
ruang tata usaha,
·
tempat beribadah,
·
ruang konseling
·
ruang UKS,
·
ruang organisasi
kesiswaan,
·
jamban,
·
gudang,
·
ruang sirkulasi, dan tempat
bermain/berolahraga.
Sebagai contoh adalah
untuk laboraturium biologi di SMA memiliki standar:
a. Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya
kegiatan pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b. Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan
belajar.
c. Rasio minimum ruang laboratorium biologi adalah 2,4 m2/peserta didik.
Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum
ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan
18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d. Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan
pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati objek percobaan.
DAFTAR PUSTAKA