Sabtu, 19 April 2014

paper sarana dan prasarana pendidikan


A.     Pengertian Sarana Dan Prasarana Pendidikan

Secara etimologi (bahasa) prasaran berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. Misalnya: lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya: ruang, buku,perpustakaan,laboratorium dsb.

B.     Pengertian sarana dan prasarana pendidikan menurut para ahli

Menurut gunawan (2006: 115) perlengkapan sekolah, atau juga sering di sebut fasilitas sekolah, dapat dikelompokan menjadi: 1) sarana pendidikan dan, 2) prasarana pendidikan.
Menurut soetjipto (2004 : 170), praasarana dan sarana pendidikan adalah semua benda bergerak maupun yang tidak bergerak, yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan proses belajar mengajar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut bafadal (2004 : 2) sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan di sekolah. Sedangkan prasarana pendidikan adalah semua perangkat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan sekolah.

C.    Prinsip-prinsip Dasar Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Sarana dan Prasarana pendidikan, khususnya lahan, bangunan dan perlengkapan sekolah yang menggambarkan program pendidikan atau kurikulum sekolah itu. Karena bangunan dan perlengkapan sekolah tersebut diadakan dengan berlandaskan pada kurikulum atau program pendidikan yang berlaku, sehingga dengan adanya kesesuaian itu memungkinkan fasilitas yang ada benar-benar menunjang jalannya proses pendidikan. Pengelolaan lahan bangunan, dan perlengkapan sekolah merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Untuk kepentingan itu, ia perlu memahami beberapa prinsip dasar dalam melakukan pengelolaan fasilitas tersebut.
Menurut Hunt Pierce. Prinsip dasar dalam melakukan pengelolaan tersebut adalah sebagai berikut:
1.      Lahan bangunan, dan perlengkapan perabot sekolah harus menggambarkan cita-cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.      Perencanaan dan lahan bangunann, dan perlengkapan-perelngkapan perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginann bersama dan dengan pertimbangan suatu team ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat itu.
3.      Lahan bangunan dan perabot-perabot sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka di waktu belajar, bekerja dan bermain sesuai dengan bakat masing-masing.
4.      Lahan bangunan dan perabot-perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan atau manfaat bagi anak-anak didik dan guru-guru.
5.      Sebagai pertanggungjawaban harus dapat membantu program sekolah secara efektif, melatih para petugas untuk memilih alatnya dan cara menggunakannya agar mereka dapat menyesuaikan  diri serta melaksanakan tugasnya sesuai dengan dengan fungsi dan profesinya.
6.      Seorang penanggungjawab sekolah harus mempunyai kecakapan untuk mengenal, baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunkannya dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
7.      Sebagai penanggung jawab harus mampu memelihara serta menggunakan bangunan dan tanah sekitarnya sehingga ia dapat membantu terwujudnya kesehatan, keamanan, kebahagiaan, dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
8.      Sebagai penanggungjawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan kepadanya, tetapi harus memperhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan oleh anak didiknya.

D.    Adapun tahapan – tahapan dalam pengelolaan fasilitas pendidikan
1.    Perencanaan sarana pendidikan
Penentuan kebutuhan merupakan perencanaan pengadaan sarana pendidikan yang diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Sebelum mengadakan alat-alat tertentu atau fasilitas pendidikan terlebih dahulu harus melalui prosedur yang benar, yaitu melihat dan memeriksa kembali keadaan alat atau fasilitas barang yang sudah ada, agar tidak terjadi sarana pendidikan yang mubazir, seperti pengadaan kembali sarana yang masih memadai dari segi kuantitas maupun kualitas atau pengadaan alat-alat yang tidak di perlukan dalam penyelenggaraan pendidikan.
Penentuan sarana pendidikan sekolah juga harus mempertimbangkan siapa-siapa saja yang memfasilitasi atau membiayai pengadaan sarana tersebut. Pihak sekolah bisa mengajukan permohonan pengadaan sarana pendidikan kepada istansi atasan seperti kepada pemerintah melalui Disdikpora provinsi, kabupaten/kota, bisa juga kepada pihak komite sekolah mengajukan RAPBS (Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah) pada waktu awal tahun pelajaran atau mungkin sumbangan dari masyarakat. Apabila pengajuan pengadaan sarana pendidikan tersebut hanya sebagian yang disetujui, maka harus menentukan sekala prioritas atau sarana yang paling penting dan mendesak diperlukan dalam penyelenggaraan pendidikan. Untuk memudahkan mengetahui sarana yang paling penting dan mendesak dalam keperluan pendidikan, maka pada daftar pengadaan sarana harus diurut dari nomor terkecil untuk sarana/fasiltas yang paling penting atau mendesak kemudian diikuti sarana yang lain sesuai dengan tingkat kepentingan.
Akhir-akhir ini telah banyak teoritisi mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan perlengkapan pendidikan di sakolah, antara lain adalah seorang teoritisi administrasi pendidikan, yaitu Jame J. Jones (1969). Janes mendeskripsikan langkah-langkah perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah sebagai berikut :
-        Menganalisis kebutuhan pendidikan suatu masyarakat dan membuat perancangan fasilats yang di perlukan pada mas mendatang.
-         Melakuakan survei keseluruh unit sekolah 
-         Memilih kebutuhan utama berdasarkan hasil survei.
-        Mengembangkan educational specification untuk setiap proyek yang terpisah-pisah dalam usaha master plan.
-         Merancang setiap proyek yang terpisah-pisah sesuai dengan spesifikasi pendidikan yang diusulkan.
-        Mengembangkan dan menguatkan tawaran atau kontrak dan melaksanakan sesuai dengan gambaran kerja yang diusulkan.
-        Melengkapi perlengkapan gedung dan meletakannya sehingga  siap untuk di gunakan.
Ada beberapa karakteristik esensial perencanaan pengadaan perlengkapan sekolah, yaitu sebagai berikut :
-        Merupakan proses menetapkan dan memikirkan.
-        Objek pikir dalam perencanaan perlengkapan sekolah adalah upaya memenuhi sarana prasarana pendidikan yang di butuhkan sekolah.
-        Tujuan perencanaan perlengkapan sekolah adalah efektifitas dan efisiensi dalam pengadaan perlengkapan sekolah.
-        Perencanaan perlengkapan sekolah seherusnya memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut :
·         Harus betul-betul merupakan proses intelektual.
·         Didasarkan pada analisis kebutuhan melalui studi komprehensif menganai masyarakat sekolah dan kemungkinan pertumbuhannya, serta prediksi populasi sekolah.
·         Harus realistis, sesuai dengan kenyataan anggaran.
·         Visualisasi hasil perencanaan perlengkapan sekolah harus jelas dan rinci, baik jumlah, jenis, merek, dan harganya.

2.    Penyimpanan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
a.       Hakikat Penyimpanan Sarana Dan Prasarana
Penyimpanan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menampung hasil pengadaan dan umumnya barang tersebut adalah milik negara pada wadah/tempat yang telah disediakan. Penyimpanan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan menyimpan suatu barang baik berupa perabot, alat tulis kantor, surat-surat maupun barang elektronik dalam keadaan baru ataupun sudah rusak yang dapat dilakukan oleh seorang beberapa orang yang ditunjuk atau ditugaskan pada lembaga pendidikan. Aspek yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan adalah aspek fisik dan aspek administratif. Aspek fisik dalam penyimpanan adalah wadah yang diperlukan untuk menampung barang milik negara berasal dari pengadaan.
Aspek ini biasa disebut gudang, yang dapat dibedakan menjadi:
-        Gudang pusat
-        Gudang penyalur
-        Gudang pemakai
b.      Tugas dan tanggung jawab dalam penyimpanan dan pendistribusian
Tanggung jawab untuk pelaksanaan yang tepat untuk penyimpanan harus dirumuskan secara terperinci dan dipahami dengan jelas oleh semua pihak yang berkepentingan.
Pendistribusian perlatan dan perlengkapan pengajaran harus berada dalam tanggung jawab salah satu anggota staf yang ditunjuk karena pelaksanaan tanggung jawab ini hanya bersifat ketatausahaan, maka kurang tepat jika kepala sekolah atau guru sendiri yang langsung melaksanakannya, yang paling tepat adalah pegawai tata usaha. Administrasi peralatan dan perlengkapan pengajaran harus senantiasa ditinjau dari segi pelayanan untuk turut memperlancar pelaksanaan program pengajaran. Kondisi di atas akan terpenuhi jika administrator mengikutsertakan semua guru dalam perencanaan seleksi distribusi dan penggunaan, penyimpanan, serta pengawasan peralatan dan perlengkapan pengajaran yang semuanya mendorong mereka untuk memikirkan proses paling tepat dalam melayani kebutuhan-kebutuhan mereka.

3.      Inventarisasi Sarana Prasarana Pendidikan
a.       Pengertian inventanrisasi
Inventarisasi adalah kegiatan melaksanakan pengurusan penyelenggaraan, pengaturan, dan pencatatan barang-barang, menyusun daftar barang yang menjadi milik sekolah yang bersangkutan ke dalam suatu daftar inventaris barang secara teratur dan menurut ketentuan yang berlaku.
b.      Tujuan inventarisas
ü  Tujuan umum
Inventarisasi dilakukan dalam rangka usaha penyempurnaan pengurusan dan pengawasan yang efektif terhadap barang- barang milik negara atau swasta.
ü  Tujuan khusus
-        Untuk menjaga dan menciptakan tertib administrasi barang milik negara yang dimiliki oleh suatu organisasi.
-        Untuk menghemat keuangan negara baik dalam pengadaan maupun pemeliharaan dan penghapusan barang.
-        Bahan/pedoman untuk menghitung kekayaan negara dalam bentuk materiil yang dapat dinilai dengan uang.
-        Untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian barang.

c.       Fungsi inventarisasi
Inventarisasi juga memberikan masukan yang sangat berharga, analisis kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pengeluaran, pemeliharaan, rehabilitasi, dan penghapusan.

4.      Penataan Sarana Dan Prasarana Pendidikan
1.      Penataan sarana dan prasarana pendidikan
Sebelum diadakan penataan dan pengaturan kebutuhan, diperlukan perencanaan, pengadaan, dan penyimpanan dan penempatan barang. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada penempatan diantaranya adalah
-        Mudah dijangkau
-        Jauh dari keramaian
-        Jauh dari tempat berbahaya
-        Lingkungan yang aman dan kondusif
Penataan sarana dan prasarana pendidikan dapat dibagi menjadi:
§      Penataan barang bergerak
Barang bergerak adalah barang yang dapat dipindahkan dari penempatan sebelumnya, misalnya kursi, meja, dan lain-lain.
§      Penataan barang tidak bergerak
Barang tidak bergerak adalah barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti tanah, gedung, halaman, lapangan, dan lain-lain. Dalam hal ini sebelum dibangun, terlebih dahulu dilakukan perencanaan yang matang agar tidak terjadi perbaikan yang menimbulkan pemborosan.
§      Penataan barang habis pakai
Barang habis pakai adalah barang yang tidak tahan lama, cepat susut, dan habis setelah digunakan atau dipakai, contoh kertas, karbon, kapur, spidol, dan lain-lain.
§      Penataan barang barang tidak habis pakai
Yaitu dengan cara mengatur barang yang ada dengan memberikan nomor dan kode pada barang tersebut sesuai dengan sandi yang berlaku. Hal ini dilakukan agar petugas dan pemakai lebih mudah memakai dan mengawasi pemakaiannya.
2.      Pengaturan penggunaan sarana dan prasarana pendidikan
Setelah kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dapat terpenuhi dan tertata sesuai dengan pemakaiannya maka perlu diadakan pengaturan bagi pengguna sarana dan prasarana tersebut yaitu dengan cara:
a.       Alat pelajaran diangkut ke kelas yang membutuhkan dan saat dikembalikan jumlah harus sama.
b.      Alat pelajaran disimpan di suatu tempat, bila siswa ingin menggunakan, siswa mengajak guru yang mengajar untuk membawa barang tersebut.
Untuk menjamin kelancaran pengaturan sarana dan prasarana pendidikan maka sangat penting dipenuhi beberapa hal:
a.       Sekolah mempunyai guru yang betul-betul konsern terhadapkeberadaan barang yang ada di sekolahnya demi kemajuan pendidikan.
b.      Pihak sekolah benar-benar taat asas dan disiplin dalam melaksanakan ketentuan manajemen sarana dan prasarana, hal ini diharapkan dapat menekan sekecil mungkin kesalahan.
c.       Kepala sekolah hendaknya selalu mengecek keberadaan barang inventaris dan memberikan tanggung jawab penuh pengawasan keberadaan barang yang berada dalam ruangan tersebut pada guru yang bersangkutan.
d.      Kepala sekolah hendaknya memberikan pembagian tugas selain pengurus barang, hendaknya ada petugas khusus yang bertanggung jawab atas ruangan-ruangan khusus.
e.       Untuk mengatasi apabila tidak ada gudang,maka kepala sekolah dapat menugaskan kepada penjaga sekolah untuk membuatkan ruang sementara yang dapat digunakan untuk menyimpan barang-barang.

5.      Pengawasan dan Pengendalian Sarana Dan Prasarana Pendidikan

a.      Pengertian pengawasan
Pengawasan adalah suatu proses dimana pimpinan ingin mengetahui apakah hasil pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya sesuai dengan rencana, perintah, tujuan atau kebijaksanaan yang telah ditentukan. Pengawasan bukan hanyamencari kesalahan saja, tetapi juga mencari hal-hal yang sudah baik untuk dikembangkan lebih lanjut.
b.      Tujuan pengawasan
Agar hasil pekerjaan diperoleh secara berdaya guna yaituhasil yang sesuai dan tepat dengan pengeluaran yang seminimal mungkin dan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan.
c.       jenis pengawasan
-        Pengawasan dari dalam
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasanyang dibentuk di dalam organisasi tersebut.
-        Pengawasan dari luar
Yaitu pengawasan yang dilakukan oleh aparat/unit pengawasandari luar organisasi tersebut.
-        Pengawasan preventif
Yaitu pengawasan yang dilakukan sebelum rencana itudilakukan.
-        Pengawasan represif
Yaitu pngawasan yang dilakukan setelah adanya pelaksanaanpekerjaan.
d.      Metode pengawasan
Metode pengawasan adalah suatu cara melakukanpengawasan untuk menjaga agar pelaksanaannya dapat dilakukansecara efektif dan efisien sesuai dengan rencana yang telahditetapkan sehingga dapat mengakibatkan produktivitas kerjatinggi. Metode-metode tersebut terdiri dari:
-        Pengawasan langsung, yaitu pengawasan yang dilakukansecara langsung pada tempat pelaksanaan pekerjaan baikdengan sistem inspektif, verifikatif, maupun dengan sisteminvestigative sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturanperundangan yang berlaku.
-        Pengawasan tidak langsung, yaitu pengawasan yang secaraformal dilakukan oleh aparat pengawasan yang bertindak atasnama pimpinan organisasinya.
-        Pengawasan informal, yaitu pengawasan yang tidak melaluisaluran formal atau prosedur yang telah ditentukan.
-        Pengawasan administratif, yaitu pengawasan yang meliputibidang keuangan, kepegawaian, dan material.
-        Pengawasan teknis, yaitu pengawasan terhadap hal-hal yangbersifat fisik.
e.       Prinsip pengawasan
Prinsip pengawasan adalah landasan atau acuan dalammelakukan kegiatan pengawasan agar pengawasan tersebut dapatterarah sesuai dengan yang diharapkan. Pelaksanaan pengawasanmenggunakan prinsip-prinsip pengawasan diantaranya mencakup:
-        Pengawasan berpedoman pada kebijakan yang berlaku
-        Pengawasan bukan tujuan utama
-        Pengawasan bukan tujuan utama
-        Prinsip efektif dan efisien

6.      Tanggung Jawab Kepala Sekolah Dan Guru Dalam Pengawasan

Kepala sekolah bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian sarana dan prasarana pendidikan, adapun salahsatu tujuannya adalah untuk menghindari adanya penyelewengan.
Tanggung jawab kepala sekolah untuk melakukan pengawasandan koreksi terhadap kondisi sarana dan prasarana termasukruangan sekolah dan terus menerus ruang lainnya dan halamanserta perlengkapannya harus dilaksanakan terus menerus danteratur. Dalam melaksanakan tugas tersebut perlu diadakanpertemuan dengan penjaga kebersihan sekolah mengenaimasalah-masalah dan kekurangan-kekurangan yang harus diatasi.
Pengawasan harus dilaksanakan sedemikian rupa sehingga hal-halyang sekecil-kecilnya pun tidak lepas dari tanggung jawabnya.Salah satu tujuan yang akan dicapai dalam pengawasan adalah menciptakan kondisi lingkungan yang sehat dan membudayakan bersih kepada murid-murid.

7.      STANDARISASI MINIMAL FASILITAS SEKOLAH MENENGAH ATAS

Berdasarkan Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana Dan Prasarana, maka Sebuah SMA/MA sekurang-kurangnya memiliki prasarana sebagai berikut:
·         ruang kelas,
·         ruang perpustakaan,
·         ruang laboratorium biologi,
·         ruang laboratorium fisika,
·         ruang laboratorium kimia,
·         ruang laboratorium komputer,
·         ruang laboratorium bahasa,
·         ruang pimpinan,
·         ruang guru
·         ruang tata usaha,
·         tempat beribadah,
·         ruang konseling
·         ruang UKS,
·         ruang organisasi kesiswaan,
·          jamban,
·         gudang,
·         ruang sirkulasi, dan tempat bermain/berolahraga.
Sebagai contoh adalah untuk laboraturium biologi di SMA memiliki standar:
a.       Ruang laboratorium biologi berfungsi sebagai tempat berlangsungnya kegiatan pembelajaran biologi secara praktik yang memerlukan peralatan khusus.
b.      Ruang laboratorium biologi dapat menampung minimum satu rombongan belajar.
c.       Rasio minimum ruang laboratorium biologi adalah 2,4 m2/peserta didik. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 20 orang, luas minimum ruang laboratorium adalah 48 m2 termasuk luas ruang penyimpanan dan persiapan 18 m2. Lebar minimum ruang laboratorium biologi adalah 5 m.
d.      Ruang laboratorium biologi memiliki fasilitas yang memungkinkan pencahayaan memadai untuk membaca buku dan mengamati objek percobaan.






DAFTAR PUSTAKA